Minggu, 31 Mei 2020 19:40

Pembunuh Olive divonis seumur hidup

Hukum

Terdakwa kasus pembunuhan Olive, Agus Purnama telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Atas putusan itu, terdakwa telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. 

Kuasa hukum Agus Purnama, Syamsur Septiawansyah, SH mengatakan, permohonan bandingnya sudah dilakukan. Pernyataan banding diutarakan langsung seusai sidang putusan kasus itu. Kemudian didaftarkan keesokan harinya didaftarkan melalui PN Sumbawa. “Tidak menunggu sampai tujuh hari. Langsung hari itu juga. Klien saya sudah konsultasi dan menyatakan banding hari itu juga,” ujar Wawan, akrabnya disapa. 

Dikatakan, banding ini diajukan, karena kliennya masih muda. Kliennya juga menyesali perbuatannya. Saat ini, kliennya sudah bisa berfikir normal. Sebelumnya, dia bertindak di bawah pengaruh narkoba. 

Selain itu, sesuai dengan pledoi, pihaknya meminta keringanan hukuman atas kliennya. Jika melihat dari kasus yang sama, hukumannya jauh lebih ringan dari kliennya. “Tinggal melengkapi materi banding saja,” imbuhnya. 

Seperti diberitakan, warga Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat terbakar, Jumat 13 September 2019 lalu. Mayat wanita ini ditemukan di pinggir jalan menuju kawasan jalan SAMOTA. Mayat itu diduga korban pembunuhan, karena di sekitar TKP ditemukan bercak yang diduga darah yang tercecer.  Diduga kuat korban dibunuh lalu di buang di TKP kemudian dibakar.

Belakangan diketahui, korban adalah Kholifatul Jannah alias Olive, warga Kelurahan Uma Sima. Wanita yang diketahui baru saja lulus dari sebuah SMK di Sumbawa ini sempat dikabarkan tidak pulang sehari sebelumnya.

Hanya berselang empat jam setelah penemuan mayat korban, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Yakni  AP (18) dan LH (17). Tersangka Agus Purnama merupakan pacar korban. AP menghabisi korban lantaran sakit hati karena korban selingkuh. Korban dihabisi dengan cara dicekik. Setelah korban meninggal, Agus Purnama kemudian menghubungi LH. Keduanya kemudian membawa jenazah korban yang telah kaku dan dibungkus karung ke TKP. Jenazah korban kemudian dibuang dan dibakar.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 361 Views

Update
No Update Available
Related News
Lakukan penambangan liar, dua warga ditangkap polisi
55 Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Jelang Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Sat Res Narkoba Polres Kendal Optimalkan Patroli Malam
×