Sabtu, 06 Juni 2020 08:06

Polresta Cirebon berhasil ungkap sejumlah Kriminal

Kriminalitas

Pada hari Jumat, 5 Juni 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan beberapa Kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Cirebon, di halaman Mapolresta Cirebon Polda Jabar.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Arief Budiman, S.I.K., MH., Kabag Ops Kompol Purnama, SH., MH., Kasat Reskrim AKP Anton, SH., S.I.K., Kasat Tahti AKP Edi Mulyono, SH., Kasubbag Humas IPTU M. Soleh, SH., Kanit PPA Sat Reskrim IPTU Sujiani Dwi Hartati, SH., Kasipropam IPTU Ujang dan disaksikan oleh Ketua KPAI Kab. Cirebon Siti Nuryani.

Adapun beberapa kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polresta Cirebon Polda Jabar yaitu:

1. Tindak Pidana Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial. S Bin B dan A Bin S, dengan Barang bukti 1 buah celana jeans panjang warna biru dongker, 1 buah kaos panjang warna hijau, 1 buah celana dalam polos warns biru muda, 1 buah BH warna biru tua corak bunga, 1 buah kunci kontak warna hitam, 1 unit kendaraan merk Yamaha Mio G warna hitam serta 1 buah kasur busa warna kuning.

2. Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagai mana diatur dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial N Bin M, berikut barang bukti berupa 1 potong celana panjang berwarna navy yang bergaris coklat, 1 potong kemeja panjang berwarna ungu dengan bertulisan "PARIS FASHION", 1 potong celana dalam polos berwarna merah muda dan 1 potong BH polos berwarna ungu.

3. Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D jo pasal 81 iayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial. A T Als A Bin K, dengan barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah tua dengan motif garis putih, 1 potong celana jeans panjang merk Chanel, 1 potong celana dalam bercorak bunga warna merah muda serta 1 potong BH polos berwarna merah tua.

4. Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagai mana diatur dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial E Alias E S Bin H (Alm) dengan Barang bukti berupa Pakaian korban yang terdiri dari 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju perempuan warna merah muda, 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna hijau, 1 (satu) buah bra perempuan warna merah muda, 1 (satu) buah baju perempuan warna merah serta Akta kelahiran sebagai petunjuk umur

5. Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016.

Tersangka yang diamankan berinisial A R Bin K, berikut Barang bukti berupa Pakaian korban (disita dari Korban).

6. Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016.

Tersangka yang diamankan berinisial H F Bin S, berikut. Barang bukti berupa 1 potong celana jeans biru dongker, 1 potong baju lengan panjang warna biru motif kotak, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna hijau, 1 potong celana jeans warna biru muda, 1 potong baju lengan panjang warna merah , 1 potong BH warna cream, 1 potong celana dalam warna hijau, 1 potong kaos lengan oendek warna putih motif garis dan 1 potong celana dalam warna merah

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 91 Views

Update
No Update Available
Related News
Satreskrim Polres Metro Depok merilis tertangkapnya pelaku curanmor di kota Depok
Sejumlah remaja diamankan Tim Resmob Polres Tegal Kota saat lakukan SOTR
Polda Jabar tangkap pelaku pencurian komponen guardrail pembatas jalan tol Soroja
×