Minggu, 07 Juni 2020 02:25

Pemda Sumbawa gratiskan rapid test bagi pelajar dan mahasiswa

Covid-19

Viral di media sosial keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya rapid test di RSUD Sumbawa. Padahal surat keterangan sehat hasil uji rapid test menjadi syarat bagi pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke daerah di mana mereka menempuh pendidikan.

Syarat sehat ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Namun rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa membandrol harga rapid test sebesar Rp590 ribu. Dan harga ini menurut RSUD Sumbawa disusun berdasarkan Peraturan Bupati. Biaya ini langsung memicu reaksi penolakan dari masyarakat. Mengingat semua orang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi COVID-19 ini.

Mendengar keluhan masyarakat ini, Pemda Sumbawa langsung merespon. Bupati Sumbawa H.M.Husni Djibril memerintahkan Sekda Sumbawa H.Hasan Basri untuk menghitung kemungkinan meringankan beban masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa ini. Sekda pun langsung meminta kepala BPKAD H.Wirawan untuk menghitung. Akhirnya dengan perhitungan yang matang, Pemda Sumbawa memutuskan menggratiskan biaya rapid test bagi pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali melanjutkan pendidikannya di luar daerah.

‘’Ini sebagai bentuk responsive Pemda atas keluhan masyarakat. Karena kita tahu meningkatnya beban ekonomi dan biaya pendidikan anak-anak. Untuk itu Pemda mengambil tindakan untuk menalangi biaya rapid test,’’ kata Wirawan.

Bahkan, selain itu Pemda juga melanjutkan kerjasama dengan STP untuk melakukan uji Swab. Karena untuk lalu lintas di dalam NTB hanya, setiap daerah hanya mensyaratkan sehat uji rapid test. Tapi untuk daerah di luar NTB, mensyaratkan orang yang masuk membawa surat keterangan sehat hasil uji swab.

Menurut Wirawan, untuk tahap awal sudah Pemda menyiapkan anggaran untuk 1.650 pemohon. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ditambahkan. Anggaran ini diambil dari belanja tidak terduga (BTT). ‘’Alurnya nanti, rumah sakit ajukan prmohonan untuk pembiayaan kemudian setelah diverifikasi oleh inspektorat, kemudian BPKAD mentransfer anggaran itu ke rumah sakit. Namun pemohon tidak langsung ke Rumah Sakit. Tapi harus mengambil formulir ke kantor camat dan mengisinya. Kemudian formulir ditandatangani oleh camat, kemudian diajukan ke dinas sosial untuk diverifikasi. ‘’Kenapa harus ke Dinas sosial, karena untuk menyingkronkan data di Dinas Sosial dan data di rumah sakit,’’ ujarnya.

Mekanisme pembiayaan rapid tes berbeda dengan swab. Biaya rapid test ditentukan oleh rumah sakit kemudian Pemda mentransfer sejumlah biaya yang dibutuhkan. Sementara uji swab kerjasama dengan STP Sumbawa. Pemda membeli bahan (reagen) dan Pemda member honor atau insentif kepada petugas laboratorium STP.

"Karena niat kita akan memperluas kapasitas test. Artinya semua yang swab itu, bukan hanya bagi pelajar mahasiswa yang akan melakukan perjalanan melanjutkan pendidikan, tetapi juga bagian dari program gugus tugas untuk memperluas kapasitas tes. Sehingga kita bisa tahu tingkat penyebaran COVID-19 di Sumbawa,’’ pungkasnya.

( ket foto : wirawan Ahmad kepala bpkad Sumbawa )

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 298 Views

Update
No Update Available
Related News
Kemanjuran dan keamanan vaksin buatan Tiongkok tak boleh dimungkiri
AS maling teriak maling?
Beberapa negara yang tuntut Tiongkok untuk ‘Terbuka’ malah batasi warga Tiongkok masuki wilayahnya
×