Senin, 08 Juni 2020 00:16

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Cianjur amankan 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba

Kriminalitas

Pada Sabtu (6/6) bertempat di samping gedung Sat Narkoba Polres Cianju, Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, SI.K., S.H., M.Hum. telah melaksanakan kegiatan konferensi pers tindak pidana narkotika satuan reserse narkoba Polres Cianjur Polda Jabar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Cianjur, Kabag Ops Polres Cianjur, Kasat Narkoba Polres Cianjur, Kasat Intelkam Polres Cianjur, Kasat Sabhara Polres Cianjur, Kasi Propam Polres Cianjur, Para Kanit Narkoba Polres Cianjur serta Paur Humas Polres Cianjur Polda Jabar.

Diinfoasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa jumlah tersangka yang telah diamankan 10 (sepuluh) orang, dengan Barang Bukti Sabu 102,75 gram dan Ganja 30, 48 gram.

Atas tindak pidana narkotika yang telah dilakukan, para tersangka dikenakan pasal, dengan rincian :

1. Sdr. R A Bin (Alm) Rus Perkara Ganja Seberat 30,48 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
2. Sdr. M S Bin (Alm) H. Hol Perkara Sabu seberat 6,25 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Ttg Narkotika
3. Sdr. R K Als Gat Bin Sol, Perkara Sabu seberat 2,03 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
4. Sdr. R P Bin En Perkara Sabu seberat 45,27 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
5. Sdr. A S Bin A S, Perkara Sabu seberat 18,27 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

6. Sdr. J A Als I Bin Ro, Perkara Sabu seberat 4,96 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
7. Sdr. S Y Bin (Alm) He Perkara Sabu seberat 6,74 gram, dikenaksn Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
8. Sdr. A R Bin (Alm) Um, Perkara Sabu seberat 8,36 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
9. Sdr. Y S Bin Di, Perkara Sabu seberat 9,02 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
10. Sdr. T T S, Perkara Sabu seberat 1,8 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 78 Views

Update
No Update Available
Related News
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
Seorang pria ditemukan tewas tergorok di dalam mobilnya, di Cidahu, Kuningan Jawa Barat
Satreskrim Polres Metro Depok merilis tertangkapnya pelaku curanmor di kota Depok
×