Senin, 08 Juni 2020 01:15

Cegah COVID-19, Bhabinkamtibmas Desa Pamengkang Polsek Mundu Polres Cirebon Kota pantau acara pernikahan

Covid-19

Di masa new normal nanti, acar pernikahan boleh diselenggarakan, namun harus diatur dengan peraturan yang ketat. Hal tersebut sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020.

Seperti halnya giat Bhabinkamtibmas Desa Pamengkang, Kapolsek Mundu menerangkan bahwa "Brigadir Pendy Tristiyanto bersama Lugu Sdr. Khaerudin dan Ketua RW 07 Sdr. Jambul menghadiri dan memantau guna memastikan bahwa acara Akad Nikah yang digelar Keluarga Bapak Hadi, warga RT 01 RW 01 Blok Manis Desa Pamengkang dalam pelaksanaannya tetap mengikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan," terang AKP Ade Subandi SH, Minggu (7/6) sekira pukul 11.00 WIB.

"Dan dilaksanakan secara sederhana hanya di hadiri oleh orang tua kedua mempelai," imbuh AKP Ade Subandi SH.

Melalui Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si menyatakan dalam acara akad nikah ini, tak lupa Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas dan imbauan terkait pencegahan COVID-19 dengan jaga kesehatan, mengimbau agar menggunakan masker dan jaga jarak serta harus mematuhi protokol kesehatan dan wajib terkait pencegahan penularan COVID-19.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 90 Views

Update
No Update Available
Related News
Kemanjuran dan keamanan vaksin buatan Tiongkok tak boleh dimungkiri
AS maling teriak maling?
Beberapa negara yang tuntut Tiongkok untuk ‘Terbuka’ malah batasi warga Tiongkok masuki wilayahnya
×