Sabtu, 04 Juli 2020 02:10

Para perusuh Hong Kong lari tunggang langgang, intrik AS sia-sia belaka

Luar Negeri

Belum lama lalu, Senat dan DPR AS secara terpisah meluluskan apa yang disebut “RUU Otonomi Hong Kong”, yang mengancam mengenakan sanksi kepada individu, kesatuan moneter dan substansi lainnya yang merugikan otonomi Hong Kong. Tindakan AS tersebut dengan terang-terangan mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok, secara sewenang-wenang menginjak hukum internasional dan patokan pokok hubungan internasional, sehingga terungkaplah intriknya untuk melawan Tiongkok dengan mengacaukan Hong Kong. Akan tetapi, seberapa hebat manipulasinya, mereka mau tak mau harus menghadapi kenyataan bubarnya kaum perusuh yang kabur berhamburan. Upaya jahat AS tersebut tak lain tak bukan lelucon politik yang murah dan intriknya pasti akan sia-sia belaka.

Keamanan nasional merupakan inti sari dan dasar bagi kelangsungan hidup negara mana pun. Penyusunan undang-undang keamanan nasional adalah kedaulatan sakral masing-masing negara dan tidak boleh dilanggar. Tiongkok memperbaiki sistem hukum terkait keamanan nasional beserta mekanisme pelaksanaannya di Hong Kong sama sekali sesuai dengan hukum internasional dan kelaziman internasional. Dalam sidang ke-44 Dewan HAM PBB, Kuba atas nama 53 negara menyampaikan pidatonya yang menyatakan dukungan kepada Tiongkok untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Hal ini memperlihatkan keadilan internasional.

Akan tetapi, para politisi AS malah terus main tuding terhadap UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong dan sengaja menonjolkan perbedaan ideologi, hal ini mengungkapkan sepenuhnya standar ganda serta logika konyol yang diterapkannya. Tingkah lakunya ibarat buaya darat dan sangat tidak terpuji.

Masyarakat masih ingat, bahwa para politisi AS yang tersinggung oleh UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong adalah biang keladi terbesar di balik kerusuhan Hong Kong tahun lalu. Mereka bersekongkol dengan kubu oposisi Hong Kong, dan bermimpi suatu hari bisa menggulingkan pemerintahan sah Hong Kong. Mereka saling berkolusi dan menghasut para perusuh fanatik untuk melancarkan kekerasan radikal yang identik dengan terorisme, sehingga telah secara serius melanggar hak asasi manusia pokok warga Hong Kong, dengan serius mensabotase kemakmuran dan kestabilan Hong Kong dalam jangka panjang, sekaligus merusak pelaksanaan prinsip satu negara dua sistem. Dari kerusuhan itulah dunia telah menyaksikan adanya celah dalam tata hukum Hong Kong terkait penjagaan keamanan nasional.

Komite Tetap KRN Tiongkok mengesahkan UU Keamanan Nasional dan mencantumkannya dalam Lampiran Ketiga UU Pokok Hong Kong untuk diberlakukan di daerah Hong Kong. Pemberlakuan undang-undang tersebut akan mengalihkan situasi Hong Kong dari kekacauan menjadi ketenteraman, dan sesuai dengan aspirasi bersama seluruh rakyat Tiongkok termasuk warga Hong Kong. Dalam waktu 8 hari selama legislasi, telah dikumpulkan 2,92 juta tanda tangan warga Hong Kong yang menyatakan dukungan terhadap RUU Keamanan Nasional. Hal ini sepenuhnya mencerminkan keinginan masyarakat Hong Kong yang mendambakan ketenteraman dan ketertiban hukum. Ketua Dewan Legislatif Hong Kong mengatakan, pemerintah pusat menyusun UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong justru bermaksud mempertahankan prinsip satu negara dua sistem serta pemerintahan Hong Kong oleh warga Hong Kong dan otonomi tingkat tinggi Hong Kong, dalam rangka menjamin kestabilan dan kemakmuran Hong Kong dalam jangka panjang. UU Keamanan Nasional akan melindungi sebagian besar warga yang mematuhi hukum agar dapat menikmati hak dan kebebasannya, sekaligus menjamin ekonomi Hong Kong agar berkembang dengan pesat dan rakyat hidup sejahtera.

Setelah mengalami kesengsaraan selama ini, sebanyak 7,5 juta jiwa warga Hong Kong sudah menyadari bahwa semakin kuat jaminan keamanan nasional, semakin kokoh pula keunggulan Hong Kong. Para politisi AS yang jahat bermaksud merugikan kedaulatan, keamanan dan kepentingan perkembangan Tiongkok dengan mengacaukan Hong Kong. Seluruh rakyat Tiongkok termasuk warga Hong Kong mutlak tidak akan menyetujuinya!

Dalam UU Keamanan Nasional ditetapkan empat kejahatan, yaitu subversi, pemecah belahan, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing untuk merusak keamanan nasional. Untuk itu, ditetapkan tanggung jawab pidana yang sesuai dengan empat kejahatan tersebut. Padahal di AS, berbagai undang-undang terkait penjagaan keamanan nasional sudah sejak lama diberlakukan, namun AS malah mencegah negara lain menerapkan undang-undang serupa. Penerapan standar ganda pihak AS tersebut sangat tercela.

Sejalan dengan pemberlakuan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong, mereka yang berkolusi dengan negara asing untuk melawan Tiongkok dan mengacaukan Hong Kong sudah mengalami jalan buntu. Semoga para politisi AS segera terbangun dari angan-angannya dan menghentikan intervensi terhadap urusan Hong Kong. Semoga mereka mengintensifkan tenaganya dalam perlawanan pandemi dalam negeri untuk menyelamatkan jiwa warga negaranya sendiri.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 167 Views

Update
No Update Available
Related News
Tiongkok percepat pembentukan Jaringan Transportasi Komprehensif Tiga Dimensi
Meningkatkan pelestarian bersama ekologi di Delta Sungai Yangtze
Anggota RCEP aktif berpartisipasi dalam CICPE
×