Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan uang palsu, tujuh orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan, Rabu (08/07/2020).
"Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp100.000, sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal," ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.
"Pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan Upal," tutur Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga mengatakan, bahwa para pelaku tersebut berinisial AKR (50), R S alias C (43), RF wanita (48), DS (34), SP (51), ESR wanita (47), dan NPN wanita (55).
"Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya," ucapnya.