Dalam rangka Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah masa Transisi di wilayah DKI Jakarta, Babinsa Koramil 02/Tambora Serma Paton CH dan Serka Nurhasan serta Unsur Tiga Pilar Kelurahan Tanah Sereal Melakukan razia kedisiplinan depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika perbatasan antara Kelurahan Tanah Sereal dan Kelurahan Krendang Jalan Kh Moh Mansyur RT 10/05 Kel.Tanah Sereal Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (24/7).
Razia kedisiplinan tersebut dengan tujuan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) sesuai PERGUB no 51 tahun 2020 Tentang PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Di tempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S saat di hubungi awak media mengatakan, "kegiatan PDMPK ini kami lakukan guna memberikan arahan dan pengertian kepada warga masyarakat yang tingkat kesadaran untuk menggunakan masker masih kurang," tutur Danramil
Terbukti di lapangan masih ada warga yang tidak menggunakan / tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang sudah di sampaikan oleh pemerintah.
"Semoga dengan kita laksanakan kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar lagi dan akan mematuhi Protokol Kesehatan sehingga kita dapat memutus matai rantai perkembangan COVID-19," tutup Danramil
Razia Pendisiplinan Masker terhadap pengendara kendaraan roda dua atau roda empat bagi yang tidak menggunakan Masker terkena sangsi Denda Rp250.000 melalui pembayaran BANK DKI no.Rek : 108.02.61575.6
Hadir dalam kegiatan tersebut Manpol Kecamatan Tambora Situmorang beserta 25 personil, Lurah Tanah Sereal Suharti beserta Staf Kelurahan,Binmas Tanah Sereal Aiptu Ro'is Rosito, Babinsa Koramil 02/TB Serma Paton CH dan Serka Nurhasan, Dishub 4 personil di Pimpin S Yoghie.