Pemerintah Donald Trump baru-baru ini secara paksa memblokir TikTok, lalu berubha lagi meminta hasil penjualan dari akuisisi itu. Media-media asing termasuk BBC dan Reuters berturut-turut menyatakan keberatan atas tindakan Donald Trump itu, mereka menyebut tindakan Trump bagaikan tindakan mafia dan barangkali akan menimbulkan penuntutan perkara.
Pengacara Nicholas Klein dari kantor hukum DLA Piper Inggris menyatakan, pada umumnya, pemerintah tiak berhak untuk memperoleh keuntungan dari transaksi pribadi melalui Komite Investasi Asing AS (CFIUS).
Jurnalis Charlotte Jee dari MIT Technology Review dalam wawancaranya dengan BBC menyatakan, mengancam menutup dulu kemudian menekan harga dalam perundingan transaksi, ini persisi ulah yang dilakukan mafia.
Reuters hari Rabu kemarin (5/8) menunjukkan, Donald Trump dengan paksa meminta keuntungannya dari penjualan TikTok yang milik Beijing ByteDance Technology. Hal itu tak pernah ada dalam sejarah dan mungkin akan menimbulkan masalah hukum, meskipun hukum AS menentukan presiden tidak akan dikenakan pemeriksaan yudisial jika menghentikan transaksi dengan sebab keamanan negara. Akan tetapi, ahli hukum menyatakan, peraturan terkait dalam amandemen ke-5 UUD AS melarang pemerintah AS menyita aset pribadi tanpa konpensasi adil, jika penyitaan itu secara paksa dilakukan barangkali akan menimbulkan penuntutan perkara.
CNBC AS dalam laporan hari Senin lalu (3/8) menunjukkan, ahli keamanan cyber AS menganggap latar belakang peristiwa itu terutama adalah pemerintah Donald Trump memperlakukan Tiongkok sebagai pesaing iptek AS, dan memukul Tiongkok yang sedang membangkit.