Rabu, 12 Agustus 2020 21:45

#BeritaKehumasan : GS Yuasa Corporation menang sengketa merek dagang pada tingkat Mahkamah Agung

Press Release

Jakarta, 11 Agustus 2020 – Pada bulan Juni lalu, GS Yuasa Corporation memenangkan putusan pengadilan final dan mengikat yang membatalkan pendaftaran merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek terkenal GS dan itikad tidak baik. GS Yuasa Corporation tetap optimistis bahwa kasasi untuk perkara lain yang tengah dijalani di Mahkamah Agung untuk membatalkan merek GSP GRAND SUPER POWER dan Lukisan akan juga diputuskan berdasarkan hak dan prinsip yang semestinya.

Sebagai latar belakang, pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Banyak perusahaan yang telah lama menggunakan merek terkenal mereka di berbagai industri yang menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik ini. Sayangnya, ini adalah risiko yang dihadapi perusahaan ketika berinvestasi di Indonesia dan perusahaan perlu mengajukan gugatan di pengadilan untuk melindungi merek mereka.

"Undang-undang Merek mengatur bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar termasuk yang diajukan dengan itikad tidak baik, dimana pemohon memiliki niat untuk menyalin, menyesatkan, dan meniru merek pihak lain demi keuntungan bisnisnya yang mungkin menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menyesatkan konsumen. Pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar," jelas Johannes Djohansyah, mantan hakim Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, GS Yuasa Corporation pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 1972 dan merupakan pelopor dalam inovasi aki timbal-asam di Indonesia. Saat ini, GS Yuasa Corporation telah memperluas bisnisnya ke traksi stasioner dan pasar baterai dengan tiga pabrik di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan untuk mendukung produksi di berbagai anak perusahaan di Indonesia.

Meski dengan kehadiran yang telah lama dan penggunaan merek dagang GS yang terkenal untuk aki di Indonesia, GS Yuasa Corporation tetap harus melakukan berbagai tindakan hukum di pengadilan selama lebih dari 15 tahun ke belakang untuk membatalkan pendaftaran merek pihak ketiga serupa lainnya untuk produk aki. Dalam empat kasus berbeda, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pengguna pertama merek GS yang merupakan merek terkenal.

GS Yuasa Corporation baru-baru ini dengan gembira menerima kemenangan kelima dalam kasus pembatalan merek terhadap merek GSJ.

PT Golden Surya Jaya mengajukan kasasi, tetapi ditolak, dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga.

Dengan demikian, GS Yuasa Corporation berharap bahwa Mahkamah Agung juga akan memberikan putusan yang sama dalam kasasi yang saat ini sedang berlangsung terhadap merek GSP GRAND SUPER POWER dan Lukisan.

"Meninjau rekam jejak lima putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang dimenangkan oleh GS Yuasa Corporation, kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk melindungi merek-merek terkenal di Indonesia," tegas pengacara GS Yuasa Corporation, Tania Lovita.

favorite 2 likes

question_answer 0 Updates

visibility 646 Views

Update
No Update Available
Related News
Diskual adakan Rekonsiliasi Internal Penyelesaian Migrasi Data semester I TA 2022 di lingkungan TNI AL UO TNI AL di Lantamal VI
Wakil Komandan Lantamal VI lepas Calon Taruna AAL TA. 2022
Meriahkan HUT Ke-72 tahun 2022, Lantamal VI adakan senam aerobik dan fun games
×