Kepala Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru S.I.K menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan bertempat di Mapolres Indramayu, Jawa Barat. Selasa (08/09/2020).
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, hasil perkembangan penyidikan kasus di Desa Bangodua blok Pemengkang RT 008 RW 004 Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan olah TKP serta hasil dari otopsi dapat disimpulkan kejadian yang kemarin di dalam rumah pelakunya adalah suaminya sendiri atas nama M (65).
"Pada saat pemeriksaan awal keterangan tersangka saudara M selalu berubah-ubah, dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020," ujarnya.
Adapun permasalahan sampai korban JH (Alm) (65) sampai dibunuh, berawal korban minta uang kepada tersangka sebesar RP150.000. Karena tersangka tidak memiliki uang, saat itu terjadi pertengkaran, akhirnya korban mengusir tersangka dari rumah.
Sebagai suami yang tidak dapat memenuhi kebutuhan istri dan tersangka emosi akhirnya korban di cekik lehernya sampai meninggal dunia. Selanjutnya dalam kondisi meninggal, korban ditinggalkan oleh tersangka. Kemudian setelah kembali ke rumah dan melihat jasad istrinya sudah tidak bernyawa, spontan tersangka mengambil cangkul dan mengubur korban di dalam kamar.
Ditambahkannya, selang beberapa hari kemudian warga merasa kehilangan korban dan menanyakan kepada tersangka, dan jawaban tersangka bahwa istrinya sedang keluar mencari kerja. “Karena masyarakat curiga dengan bau busyuknya kemudian saksi bersama kepala desa mendatangi rumah tersangka karena pintunya terkunci, kemudian masuk lewat jendela setelah masuk di dalam rumah dan mencari sumber bau tersebut dan ditemukanlah jenazah korban di kubur di bawah kasur tersebut,” ungkap Kapolres.