Radio sebagai salah satu media penyiaran semakin hari makin berkembang. Salah satu perubahan yang dapat dinikmati masyarakat pendengar adalah hadirnya era digital dan konvergensi media dengan sistem jaringan. Sistem radio berjaringan dilihat dari segi peluang di era digital ini harus disikapi serius oleh praktisi industri radio Indonesia karena lebih menarik banyak jumlah pendengar dan secara teknis lebih efisien serta menguntungkan.
Perlu disadari bagi pengola media Radio, kemunculan teknologi digital membuat banyak stasiun radio di Indonesia menyediakan fasilitas penyiaran melalui streaming audio bagi para pendengar.
Melalui fasilitas ini, tentu saja siaran radio tak hanya didengarkan oleh para pendengar di wilayah jangkauan frekuensi, tapi juga kepada pendengar di seluruh dunia yang terkoneksi via internet.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran, secara kuantitatif jumlah radio siaran di Indonesia telah mengalami lonjakan fantastik.
Namun demikian pertambahan jumlah Radio penyiaran di Indonesia tersebut, kurang dibarengi oleh kreatifitas pengelola Radio untuk mengedepankan kreatifitas dalam penyempurnaan tehnologi, program konten kreatif dan inovatif , kualitas sumber daya manusia yang tepat, hingga nantinya mampu bersaing dengan media lainnya, termasuk sosial media.Jika hal ini mampu dilakukan dengan baik, maka media Radio akan tetap eksis bersaing berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pendengar dan pendapatan radio secara nasional.