Seiring ditetapkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang di kelola oleh Pemprov DKI.
Selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan area wisata.
Teman-teman, wabah masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu. Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial.