Tahukah Anda penggunaan masker scuba dan buff dilarang? Baru-baru ini muncul imbauan dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang melarang penumpang KRL untuk menggunakan masker scuba dan buff, hal ini dikarenakan tingkat efektivitas masker ini rendah, hanya satu lapis dan tipis, memecah droplet menjadi lebih kecil dan sifat bahannya yang bisa merenggang.
Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker kain berlapis atau masker non-medis saat beraktivitas untuk mengurangi penyebaran serta resiko terpapar dari Covid-19.
Untuk memastikan kualitas produk masker kain, Kementerian Riset dan Teknologi, @kementerianristekbrin melalui Komite Teknis 59-01Tekstil dan Produk Tekstil, Badan Standardisasi Nasional (@bsn_sni) telah merumuskan SNI 8914:2020 tentang standar masker dari kain.
Untuk mengetahui informasi lebih banyak tentang standar masker dari kain ini, silakan membaca penjelasannya melalui infografis
Jangan lupa untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar, rajin mencuci tangan dan jaga jarak. Bersama kita bisa cegah penularan Covid-19.