Sebanyak 30 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Personel Polsek Jatibarang, Personel Koramil Jatibarang dan anggota Pol PP Kecamatan Jatibarang yang di gelar di depan Mako Polsek Jatibarang, Kabuaten Indramayu, Jawa Barat. Jumat, (25/9).
Kapolsek Jatibarang, AKP Alka melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, sesuai ketentuan dalam Inpres dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020. "Sanksi itu dapat berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, serta denda administratif," katanya.
Selain itu, dalam operasi juga petugas memberikan masker gratis kepada para pelanggar.