Sabtu, 26 September 2020 21:48

Dimasa pandemi, Sat Reskrim Polres Majalengka ungkap dua pelaku judi togel online

Kriminalitas

Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus judi togel online yang dilakukan oleh dua orang berinisial LS (48) asal Kecamatan Kadipaten, sebagai pengeber dan WS (27) asal Kecamatan Jatiwangi, sebagai pemasang.

Dalam pengungkapan kasus ini Sat Reskrim Polres Majalengka menyita barang bukti berupa handphone, ATM, buku tabungan, tangkap layar (screenshot) bukti pemasangan, dan uang tunai sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah.

"Dalam aksi ini LS bertugas sebagai pengeber, yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian di daftar kembali oleh LS melalui website yang telah di sediakan," Ungkap AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Kendati Kapolres AKBP Bismo, berbeda dengan WS, ia melakukan pemasangan judi togel tersebut dengan cara mandiri. Ia langsung memasang angka tersebut pada website yang biasa digunakan untuk judi togel online.

Tak lama menjalankan aksinya, LS dan WS harus meringkuk dibalik jeruji besi selama 10 tahun dan "Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tandas Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 237 Views

Update
No Update Available
Related News
Indomaret Raden Saleh 2 dibobol maling, di Sukmajaya Kota Depok
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
Seorang pria ditemukan tewas tergorok di dalam mobilnya, di Cidahu, Kuningan Jawa Barat
×