Bersepeda menjadi tren pada masa pandemi COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengadakan Pekan Sepeda Nasional pada Jumat (25/9) sebagai rangkaian dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ).
Dalam kegiatan ini, Kementerian Perhubungan menyosialisasikan aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan ini telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Dalam aturan tersebut, telah diatur tata cara bersepeda beserta larangan bagi para pesepeda. Aturan ini juga menjelaskan fasilitas pendukung seperti lajur sepeda yang disediakan secara khusus.
Lajur tersebut dapat berupa berbagi jalan dengan kendaraan motor, menggunakan bahu jalan, lajur khusus yang berada pada badan jalan, atau lajur terpisah dengan badan jalan.
Untuk informasi lebih lengkap, simak dalam info grafik