Pilkada Serentak tahun 2020, di adakan ditengah situasi pandemi Covid-19 menghadirkan banyak tantangan bagi pemerintah, aparat keamanan (TNI- Polri) dan penyelenggara Pemilu, Demikian dikatakan Kabid TIK Polda Jabar Kombes Pol. Asep Akbar Hikmana dalam talkshow di sebuah radio di Kota Bandung.
Lebih lanjut Kabid TIK Polda Jabar mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan yang mutlak harus diterapkan agar Pilkada tidak menjadi klaster baru dalam kasus Covid-19. KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur seluruh tahapan yang harus mematuhi standar protokol kesehatan.
Polri harus mampu bersikap obyektif terhadap peserta Pilkada, pengawas Pilkada, penyelenggara Pilkada, pemantau Pilkada, dan masyarakat dalam setiap tahapan Pilkada serentak. Polisi yang bertugas sudah dibekali 13 langkah penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait agar waspada terhadap klaster Covid-19 seperti kantor, keluarga dan pelaksanaan Pilkada dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Upaya-upaya Polri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 dan pemulihan perekonomian yaitu Ops Aman Nusa II 2020, Launching Kampung Tangguh Tohaga Lodaya, Operasi Yustisi dalam rangka pendispislinan masyarakat dan kampanye Masker dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.