Polres Indramayu dan Polsek jajaran kembali melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020. Minggu, (18/10/2020) Pagi.
Sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dengan cara stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing – masing.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.