Berdasarkan pemeriksaan pada sebanyak 9 saksi pelajar yang diamankan dalam aksi tawuran pelajar pada Jumat dinihari (30/10) di Bojongsari, Depok, dua pelaku utama pembacokan yang menyebabkan MS (16) pelajar kelas 11 dari SMK DU, harus meregang nyawa ditengah jalan akibat luka bacok di bagian punggung tembus ke paru-paru.
Dua pelaku utama, yakni AZ (17) dan MKA (17) ditangkap di dua tempat berbeda, Parung dan Banten.
Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Polres Metro Depok pada Senin pagi (2/11), Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani dan Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari, mengungkapkan bahwa motif dari aksi tawuran pelajar Jumat dinihari tersebut adalah ingin dibilang jagoan.
Mereka saling adu argumentasi melalui medsos dan berakhir di jalanan. TKP sengaja mereka pilih di tempat yang jauh dari keramaian, di depan SPBU Shell, Jl. Raya Parung Ciputat, Bojongsari Depok.
Kombes Azis Andriansyah, menyesalkan kejadian tersebut, karena di saat pandemi Covid-19 saat ini, pelajar banyak belajar dengan sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dengan sistem daring, namun dari sekian banyak pelajar masih ada saja yang melakukan aksi tidak terpuji.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi menambahkan, untuk kedua pelaku dijerat pasal 80 junto 76 ayat 3 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Beberapa barang bukti turut diamankan adalah 3 bilah sajam jenis clurit, 1 ponsel, 2 stel kaos dengan bercak darah di celana dan sepasang sepatu milik korban. 2/11)