Minggu (22/11), telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di wilayah hukum Polsek Blanakan Polres Subang dipimpin oleh Kapolsek Blanakan AKP. Aan Sukana.
Kegiatan tersebut bertempat di Jalan Raya Blanakan (Depan Mako Polsek Blanakan) dan personel yang terlibat adalah Kapolsek Blanakan dan anggota Polsek Blanakan Polres Subang Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) dilakukan dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker serta tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, juga diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
"Masker yang di berikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 50 pcs," ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Adapun sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, berupa tindakan pengucapan Pancasila sebanyak 4 (empat) orang.