Minggu, 06 Desember 2020 07:05

PMA Pesantren tinggal diundangkan, Perpres Tahap Harmonisasi

Hukum

Kementerian Agama tengah siapkan regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. 

Ada dua regulasi yang disiapkan, yaitu: Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly, serta Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pesantren.

“Alhamdulillah PMA sudah tinggal diundangkan, masih menunggu Perpres yang masih pada tahap harmonisasi dengan Kemenkumham,”  kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur saat menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat di Jakarta, Rabu (02/12).

Kehadiran wakil rakyat ini dalam rangka mengadakan jajak pendapat mengenai penerapan turunan Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Mereka juga sedang menggali masukan terkait rencana penyusunan Raperda Pesantren.

Menurut Waryono, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 sebenarnya mendifinisikan pesantren bukan hanya penyelenggara fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini belum diatur secara eksplisit dan detail dalam UU Pesantren. Hal yang lebih detail dan komprehensif terkait ini akan diatur dalam PMA dan Perpres.

“Undang-Undang Pesantren ini tidak hanya mengamanatkan fungsi Pendidikan tetapi juga fungsi pemberdayaan dan dakwah. Ini akan kita atur pada PMA dan Perpres,” tutur Waryono.

Salah satu peserta yang hadir, Dadan Hidayatullah mengungkapkan bahwa ketiga fungsi pesantren tersebut sangat penting untuk diterapkan secara bersamaan.  Tidak hanya fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi lain seperti pemberdayaan dan dakwah. 

Khusus untuk pemberdayaan, Dadan berharap Kemenag membuat turunan Undang-Undangnya juga berupa RPMA Pemberdayaan Pesantren. Sebab, menurutnya ketahanan dan keberlangsungan pesantren sangat dipengaruhi oleh fungsi pemberdayaan ini.

“Saya dalam forum ini mengusulkan untuk membuat RPMA lagi, yaitu RPMA pemberdayaan Pesantren,” jelas Dadan.

Acara diskusi ini dihadiri juga oleh Kasubdit Pesantren Basnang Said, Kasubdit PDMA Aceng Abdul Aziz, Kasubdit MDT Irhas Shobirin, Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Tetep Abdul Latif beserta tim dan Kepala Biro Pelayanan Sosial Prov. Jabar Barnas Ajidin. (MWN)

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 564 Views

Update
No Update Available
Related News
Lakukan penambangan liar, dua warga ditangkap polisi
55 Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Jelang Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Sat Res Narkoba Polres Kendal Optimalkan Patroli Malam
×