Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang direncanakan tanggal 11 - 25 Januari 2021, ditanggapi dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Penanggungjawab kegiatan Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, SIK, M.H. Senin (11.01.21) sekira jam 20.00 wib
Sebelum kegiatan terlebih dulu dilakukan apel pra tugas yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, SIK, M.H,.
Apel dihadiri Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.Ik, Kabag OPS Polres Cirebon Kota KOMPOL INDARTO, S. Sos , AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA SIK MH Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP JAJANG WAHYUDIN, S.H., M.H Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota, AKP BEKTI SETIAWAN, S.IP Kasat Sabhara Polres Cirebon Kota, AKP ACEP ANDA Kasat Binmas Polres Cirebon Kota, AKP SUDARMAN Kasubag Bin OPS Bag OPS Polres Cirebon Kota, IPTU M. ILHAM S.IK Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Kasiwas Polres Cirebon Kota IPTU SAEPUDIN ADIMARA, S.H, IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasubbag humas polres cirebon kota, serta para Perwira padal yang ditunjuk dengan Jumlah personil yang terlibat sebanyak 54 orang
Kapolres menyampaikan, "Mulai tanggal 11 s.d 25 Januari 2021 di Jawa Barat diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) / PSBB. Kita mempunyai tanggung jawab dua wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Selanjutnya rombongan bergerak menuju kafe atau rumah makan yang disinyalir dijadikan masyarakat untuk berkerumun. Ada dua kafe yang dikunjungi dan diberikan saran kepada pengelola maupun pengunjung agar tetap menjaga jarak, memakai.masker dan rajin mencuci tangan.
"Sementara kepada pengelola, diimbau agar membatasi jumlah pengunjung, mengatur posisi, jarak antarpengunjung," papar Kasubbag humas Iptu Ngatidja, SH.MH.