Jumat, 15 Januari 2021 05:01

Satlantas Polres Indramayu dan petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi

Peristiwa

Satlantas Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bersama Personel Kodim 0616 Indramayu, Satpol PP kab. Indramayu, Dinas Kesehatan kab. Indramayu, dan Dinas Perhubungan kab. Indramayu melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kawasan Perkantoran, di wilayah hukum Polres Indramayu, Kamis (14/01/2021).

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro mengatakan, “bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menurunkan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Indramayu. Pemerintah mewajibkan menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker bagi para pekerja saat berada di tempat kerja selama pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut tertuang sesuai Penegakkan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati No. 017/ ST. Covid 19 IM/I/2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapan tempat yang disambangi Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 diantaranya Kantor Pemda, Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan, dan Kantor DPRD kab. Indramayu, jelas AKP Bambang Sumitro didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.

Selain membagikan masker, dalam giat tersebut Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 menegur karyawan dan tamu yang tidak memakai masker dan mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas, ujarnya.

“Pihaknya juga mengingatkan kepada penjaga Kantor (Satpam) agar membatasi Karyawan dan tamu 50 % dan mematuhi 3 M Protokol kesehatan pada saat masuk dicek suhu, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.” Pungkasnya.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 155 Views

Update
No Update Available
Related News
Pangdam Jaya pimpin Sertijab Danrem 052 Wijayakrama
Korem 052/Wijayakrama gelar tradisi Penyambutan Pejabat Danrem Baru
Tingkatkan rasa aman, Polres Metro Depok lakukan patroli di rumah-rumah kosong selama mudik lebaran
×