Kamis, 21 Januari 2021 02:39

Minimalisir penyebaran Covid-19, pemilik toko diminta terapkan prokes

Peristiwa

Sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Pergub Jawa barat Nomor 48 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggualangan Covid19, Rabu (20/1). Mengingat situsai penyebaran covid-19 belum juga reda, maka pemerintah daerah Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat Edaran Nomor : 017/ST. Covid 19 IM/I/2021 dari Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kab Indramayu.

Dalam giat Ops Yustisi dipimpin langsung Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar didampingi anggota Polsek Kandanghaur 10 Personil, TNI, Satpol PP dan Petugas Kesehatan Kandanghaur, titik lokasi kegiatan sekitar pertigaan dan Pertokoan Karangsinom, Alfamart dan Indomart Karangsinom Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan kepada penjaga toko dan pengunjung, "Untuk meminimalisir penyebaran covid-19 setiap toko diwajibkan menyediakan tempat mencuci tangan dan mengecek tubuh kepada setiap pengunjung yang masuk ke toko dan penjaga toko wajib juga memberitahukan untuk mematuhi prokes dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak/kerumunan, dan mencuci tangan di air yang mengalir)," paparnya.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 77 Views

Update
No Update Available
Related News
Tingkatkan rasa aman, Polres Metro Depok lakukan patroli di rumah-rumah kosong selama mudik lebaran
Konvoi berbagi takjil, puluhan remaja ABG terpaksa diamankan di Polsek Sukmajaya Depok
Mayat tanpa identitas ditemukan membusuk di semak semak kebun, di Krukut, Limo kota Depok
×