Kepolisian Sektor Lelea menjaring 30 pelanggar dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di wilayah hukum setempat. Sabtu (231).
Kapolsek Lelea AKP Agus Priyanto mengungkapkan, sasaran kegiatan para warga yang melintas tidak mengenakan masker.
Dari 30 pelanggar yang terjaring operasi yustisi mereka kemudian diberi sanksi sosial. Sementara untuk 30 orang dikenai sanksi sosial, berupa menyapu dan bersih-bersih lainnya, karena tidak memakai makser dengan benar.