Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan puluhan botol minuman kersa (Miras) saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Kepolisian Sasaran Miras dan Miras Oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka. Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto, Sabtu (23/1/2021). Malam.
Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek di Kelurahan Majalengka wetan Kecamatan dan Kabupaten Majalengka lokasi dalam rumahan milik nama Insial Sdr AR (35), diamankan 34 Botol Miras pabrikan berbagai merek.
“Malam ini kami berhasil mengamankan sedikitnya 34 botol minuman keras dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
AKP Udiyanto juga mengatakan, bahwa Cipta Kondisi Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka akan terus melakukan kegiatan operasi miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusip diwilayah Kabupaten Majalengka.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan agar kita tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata di wilayah Kabupaten Majalengka," papar Kasat Narkoba AKP Udiyanto.