Minggu, 18 April 2021 01:10

Polda Lampung dukung larangan mudik Lebaran 2021

Press Release

Polri khususnya Polda Lampung siap membantu pemerintah dalam antisipasi larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik ini diambil setelah rapat koordinasi (Rakor) tingkat Menteri dan sudah berkonsultasi dengan Presiden, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Polda Lampung meluruskan wacana terkait penahanan /penyitaan kendaraan bagi pemudik yang nekat masuk atau melintasi Lampung.

Dalam pernyataan yang disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung itu disebutkan, masyarakat yang tetap mudik meski sudah ada larangan akan diberikan sanksi tegas.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, wacana penahanan/penyitaan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat.

"Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap, atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang ini yang menjadi mispersepsi," kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (17/4).

Hal tersebut, kata Pandra, dengan berkaca dari kasus pada tahun 2020 lalu. Dimana banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 572 Views

Update
No Update Available
Related News
Diskual adakan Rekonsiliasi Internal Penyelesaian Migrasi Data semester I TA 2022 di lingkungan TNI AL UO TNI AL di Lantamal VI
Wakil Komandan Lantamal VI lepas Calon Taruna AAL TA. 2022
Meriahkan HUT Ke-72 tahun 2022, Lantamal VI adakan senam aerobik dan fun games
×