Kamis, 13 Mei 2021 00:54

LPHPA & LBH Ratu Pemerhati minta pelaku pencabulan diproses hukum

Hukum

Lembaga Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung, diketuai, Tony Fisher bersama LBH Ratu Pemerhati, Ayoe Arizona, meminta kepolisian memproses secara hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan RS oknum Sekdes Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan menuntut para pihak yang terlibat melakukan upaya mendamaikan kasus tersebut.

LPHPA dan LBH Ratu Pemerhati juga menyayangkan kasus dugaan pencabulan oknum Sekdes terhadap delapan anak di bawah umur, kasusnya diselesaikan dengan musyawarah di tingkat pekon.

Sebagai kuasa hukum LPHPA, Ayoe Arizona mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, sesuai ketentuan undang undang perlindungan anak pasal 78 Bab XII ketentuan pidana, di mana disebutkan setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan terjadinya kekerasan pada anak, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah.

"Penegakan hukum kekerasan pada anak tidak mengenal damai dan bersifat Lexspesialis. Dalam kasus ini, penegak hukum harus menerapkan Undang-undang perlindungan anak pada perubahan kedua nomor 17 tahun 2016, yang berisi penetapan hukuman kebiri," ungkap Ayoe Arizona. Selasa (11/05/2021).

Selanjutnya kata Ayoe, dirinya sangat menyayangkan, kasus pencabulan anak ini, seharusnya tidak perlu diberikan luang untuk bermusyawarah. "Kasus ini, sudah lama terjadi sejak tahun 2015 lalu. Karenanya perlu kesadaran hukum bagi masyarakat, jika melihat dan mengetahui perbuatan tersebut, secepatnya melaporkan kepada pihak berwajib," harapnya..

Dengan mencuatnya kasus kekerasan anak, Maka, LPHPA Lampung dan LBH Ratu Pemerhati, akan melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa, untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat setempat agar kasus serupa tidak terulang lagi.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 808 Views

Update
No Update Available
Related News
Lakukan penambangan liar, dua warga ditangkap polisi
55 Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Jelang Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Sat Res Narkoba Polres Kendal Optimalkan Patroli Malam
×