Minggu, 26 September 2021 19:46

Sanksi ancaman 9 tahun penjara tak membuat pelaku jera

Saber

Sanksi ancaman 9 tahun penjara bagi pelaku penebar ranjau tak membuat oknum pelaku penebar ranjau merasa takut atau jera pantauan sepanjang jalan Gatot Subroto mulai dari depan BPK RI sampai dengan Patra Jasa dan Balai Kartini masih banyak ditemukan tebaran ranjau dari jari-jari payung di imbau pengendara yang melintas agar tetap berhati-hati

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 342 Views

Update
No Update Available
Related News
Banyak tebaran ranjau jari-jari payung depan Jalapuspita arah Semanggi
SABER: Ranjau jari-jari payung hasil penyapuan ruas Jalan Gatsu
Ruas Jalan Gatot Subrotomasih rawan ranjau jari-jari payung
×