Jumat, 22 Oktober 2021 22:09

Anggota Polsek Dawuan Polres Majalengka imbau pengunjung minimarket disiplin Prokes

Peristiwa

Selama pandemi Covid-19, berbagai upaya yang dilakukan Polri dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19, di wilayah Kabupaten Majalengka. Personil Polsek Dawuan Polres Majalengka memberikan imbauan dan edukasi kebijakan pemerintah prokes di mini market, Jumat (22/10/2021).

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polri hadir di tengah warga untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola dan pengunjung minimarket yang ada di Majalengka. Petugas kepolisian menghimbau pengunjung agar tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, dan mengecek suhu tubuh.

Personel juga menempel pamplet imbauan Prokes kepada pengunjung penempelan juga dilakukan di setiap tempat strategis seperti dinding agar mudah dibaca warga. Untuk mempermudah masyarakat melihat dan membaca serta mengingat kembali imbauan serta tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Dawuan AKP Arif Budi Hartoyo SE mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi merupakan upaya kepolisian dalam menekan penyebaran Virus Covid-19. Pengelola pertokoan maupun warga yang berkunjung ke minimarket diimbau agar benar-benar patuh dan disiplin mengikuti petunjuk protokol kesehatan dalam PPKM Level 3 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sesuai petunjuk protokol kesehatan agar dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan minimarket baik karyawan maupun warga yang berkunjung tetap disiplin menggunakan masker, terapkan Physical distancing, jaga jarak dengan tidak berkerumun dan selalu cuci tangan dengan hand sanitizer.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 70 Views

Update
No Update Available
Related News
Koramil 03/GP gelar halal bihalal dan kejutan HUT Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk
Pangdam Jaya pimpin Sertijab Danrem 052 Wijayakrama
Korem 052/Wijayakrama gelar tradisi Penyambutan Pejabat Danrem Baru
×