Rabu, 01 Desember 2021 12:50

Balak dukung Kejati tuntaskan kasus dugaan KKN bansos di Biro Kesra Lampung senilai Rp 2,3 miliar

Press Release

Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (BALAK) mempertanyakan, tindaklanjut penyelidikan perkara dugaan KKN, pengadaan bantuan sembako di Biro Kesra Lampung tahun 2020. Yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Lampung.

"Kami mempertanyakan. Sekaligus, mendorong Kejati Lampung, menuntaskan kasus dugaan KKN pengadaan bansos tahun 2020 di Biro Kesra Pemrov Lampung untuk dituntaskan," ujar Sekretaris Balak, Johan Alamsyah, melalui rilisnya, Selasa (30/11/2021). 

Johan mendukung, Kejati Lampung menuntaskan sejumlah perkara yang menjadi sorotan masyarakat Lampung. Termasuk pengadaan bansos di Biro Kesra Lampung.

"Kemarin, kami dengar Kejati sudah meminta keterangan beberapa saksi. Termasuk PPK kegiatan. Dan, meminta dokumen pengadaan, makanya kami dorong kasus ini dituntaskan," tegas Johan  

Diketahui, Pengadaan Bansos di Biro Kesra Provinsi Lampung tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar, dimenangkan CV Mubarokah. Diduga, tidak sesuai aturan. Karena sudah terkondisi. Dan ini, diakui salah satu Kabag di Biro Kesra saat itu, Aris Fadilah, mengatakan, menyalahi aturan. 

Pasalnya, CV. Mubarokah bisa menang tender. Padahal, dokumen lelangnya tidak lengkap. Salahsatunya, diduga tidak memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, ada dugaan kuat CV Mubarokah bisa menang, karena campur tangan salahsatu Pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari partai penguasa di Lampung. 

Menanggapi dugaan kasus ini, Kejati Lampung diketahui sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Termasuk, meminta keterangan sejumlah pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan. 

Sejumlah nama yang terkait, sudah diminta keterangan oleh pihak Kejati Lampung. 

Salahsatu yang telah diminta keterangannya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Maryani. Saat dikonfirmasi Maryani mengakui, jika dirinya sudah diminta keterangan oleh pihak Kejati Lampung.

"Iya saya sudah diperiksa, cuma diminta keterangan saja. Gak ada masalah. Semua sudah sesuai aturan. Gak ada yang bermasalah," kata Maryani kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Kesra Lampung, Ria Andari juga mengakui. Jika pihak Kejaksaan pernah datang untuk meminta sejumlah dokumen pengadaan lelang pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar. 

Sekedar diketahui, Proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 itu, terdiri dari lima barang. Berupa, Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.

Pelaksanaan waktu lelangnya sendiri, digelar bulan November 2020. Diikuti 29 perusahaan. CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah, keluar sebagai pemenang. Dengan nilai penawaran, sebesar Rp 2,309 miliar. 

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 260 Views

Update
No Update Available
Related News
Diskual adakan Rekonsiliasi Internal Penyelesaian Migrasi Data semester I TA 2022 di lingkungan TNI AL UO TNI AL di Lantamal VI
Wakil Komandan Lantamal VI lepas Calon Taruna AAL TA. 2022
Meriahkan HUT Ke-72 tahun 2022, Lantamal VI adakan senam aerobik dan fun games
×