Selasa, 04 Januari 2022 11:47

Unit Reskrim Polsek Terisi Polres Indramayu kembali amankan pelaku curat

Kriminalitas

Unit reserse kriminal Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar amankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Terisi ini adalah inisial RM (32) warga Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda menyampaikan kasus pencurian berawal pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 04.00 wib, Security Rumah Makan Taman Selera sedang mengontrol di sekeliling Rumah Makan Taman Selera.

Saat itu security melihat ada dua ora pelaku sedang mengeluarkan alat penggerongen, alat bekas kompor dan 2 ( dua) unit mesin pleksibel bekas dari dalam gudang Rumah Makan Taman Selera.

Mengetahui hal itu, security melakukan pengejaran terhadap ke dua pelaku tersebut. “Satu pelaku inisial RM berhasil diamankan, namun rekannya kabur,” ujar Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda di dampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, Selasa (4/1/2022).

Setelah pelaku diamanakan, lanjut AKP Hendro Ruhanda, dilaporkan ke unit resere kriminal Polsek Terisi.

“Mendapati adanya laporan, unit Reserse Kriminal Polsek Terisi dipimpin langsung Kanit reserse kriminal Polsek Terisi Bripka Wahyudin mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) RM Taman Selera Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” terang Kapolsek.

Pada saat introgasi oleh unit reserse kriminal Polsek Terisi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian 24 (dua puluh empat) alat bekas penggorengan, 4 (empat) buah alat bekas kompor dan 2 ( dua) unit mesin Plexibel bekas yang di lakukannya bersama rekannya.

Selanjutnya, pelaku inisial RM diamankan dan barang bukti hasil curiannya. Akibat perbuatan pelaku, korban atau pemilik rumah makan merasa dirugikan materil sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Kapolsek menyebut, pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. "Pelaku lain yang masih DPO akan terus kita lakukan pengejaran," kata AKP Hendro Ruhanda.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 201 Views

Update
No Update Available
Related News
Indomaret Raden Saleh 2 dibobol maling, di Sukmajaya Kota Depok
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
Seorang pria ditemukan tewas tergorok di dalam mobilnya, di Cidahu, Kuningan Jawa Barat
×