Jumat, 14 Januari 2022 18:37

Urus PIRT lebih mudah melalui OSS

UKM

Berita gembira untuk pelaku usaha khususnya UMKM dalam pengurusan ijin PIRT di BPOM.

Melalui OSS yang berintegrasi dengan BPOM kini lebih mudah, hal ini setelah pemerintah melakukan sistem perijinan satu pintu.

Kalau dahulu pelaku UMKM harus mengajukan sertifikat PIRT ke BPOM terlebih dahulu, namun kini dibalik prosesnya. Pelaku UMKM bisa mengajukan melalui OSS yang terintegrasi dengan BPOM sampai keluar sertifikat PIRT.

Setelah keluar sertifikat PIRT, selanjutnya pelaku UMKM melaporkan ke pihak BPOM untuk verifikasi data yang telah terbit.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 714 Views

Update
No Update Available
Related News
Kreatifitas anak berkebutuhan khusus
Walikota Tangsel hadir di HUT Gerai Lengkong Ke 2
Syukuran 1 tahun Pusat Oleh-oleh Khas Tangsel
×