Dihearing yang ke tiga (Rapat dengar pendapat) antara warga Sukarame dan pihak Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence yang digelar di Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, kembali berakhir deadlock, Selasa (18/1/2022).
Pasalnya, pihak BPN Kota Bandar Lampung tidak hadir.
Sedangkan, masing-masing pihak, baik perwakilan warga dan developer selaku pengembang Perumahan Golf Resident, masih sama-sama ngotot mempertahankan legalitas atas tanah seluas sekitar 3 hektare yang kini, statusnya dikuasai pihak pengembang.
Menurut Ketua LSM Gamapela, Tony Bakrie selaku pendamping warga, sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan BPN Kota Bandarlampung dalam rapat.
Padahal kata dia, pihak BPN menjadi salahsatu pihak yang sangat dibutuhkan hadir dan bisa menjelaskan asal-usul kronologis, terbitnya sertifkat yang dipegang pengembang yang kini menjadi sengketa dengan warga.
"Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran BPN Kota, karena mereka adalah pihak yang dibutuhkan menjelaskan asal muasal terbitnya sertifikat itu. Kami juga ingin mempertanyakan kepada BPN, mengapa objek sertifikat yang dipegang pengembang, tercatat lokasinya diarea Sukarame. Namun, mengapa keberadaannya, diatas lahan wilayah Sabah Balau," tegas Tony Bakrie disela rapat.
Tony menduga, terbitnya sertifikat yang diklaim milik pengembang tersebut, ada kesalahan peletakan penempatan objek tanah yang dilakukan oknum BPN Kota saat itu.
Dijelaskan Tony, berdasar SK dupda (daftar usulan proyek daerah) atau prona tahun 1977, alamat yang tercantum masuk diwilayah Sabah Balau. Sedangkan saat terbitnya sertifikat yang dipegang pihak pengembang, lokasinya masuk wilayah Sukarame.
"Dari fakta diatas, kami menduga kuat, selain ada kesalahan peletakan objek tanah, terbitnya sertifikat diduga kuat ada campur tangan oknum-oknum BPN Kota Bandar Lampung atau istilah saat ini, mafia tanah" papar tony.
Menurut Tony, karena dari pengakuan warga, ada file -file data tanah Sabah Balau yang dihilangkan.
"Kami minta, Kepala BPN Kota dicopot, karena di BPN kota itu patut diduga banyak oknum-oknum mafia tanah, yang kerap menimbulkan kekacauan dalam penerbitan sertifikat," tambah Tony.
Sementara A. Faanzir Zarami, selaku tim kuasa hukum warga, mengatakan dari hasil hearing tersebut, pihaknya akan melakukan langkah dan kajian hukum. Lalu, segera layangkan surat kepada satgas Mafia tanah , BPN RI dan Presiden Jokowi.
"Kami pasti segera surati satgas mafia tanah, Kejati, BPN RI, dan juga presiden termasuk DPR RI, KSP untuk memperjuangkan tanah yang menjadi milik warga. Karena, jelas warga dan ibu Siti Zulaiha selaku pemberi hibah tanah punya data-data lengkap terkait tanah itu sebagai acuan asal usul sertifikat" ujar Faanzir.
Sementara pihak pengembang Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence, tetap bersikeras menolak memberikan jalan yang merupakan akses warga dan sarana lalulintas anak untuk berangkat ke sekolah.
Hal itu dipaparkan Ikhsan Haryanto dan Dodi selaku pihak pengembang perumahan dalam hearing bersama Komisi I DPRD Bandar Lampung
Ikhsan mengatakan, penutupan jalan bukan tanpa dasar. Sebab, pihaknya memiliki surat perizinan resmi yang sah. Serta telah mendapat surat putusan yang inkracht (keputusan akhir) dari Mahkamah Agung terkait lahan tersebut.
“Masalah ini punya perspektifnya masing-masing. Jalan yang diminta oleh mereka ini tidak bisa kami penuhi. karena itu merupakan bagian dari perumahan yang sebenarnya perizinannya lengkap dan jelas,” urai Ikhsan
Ikhsan mempersilakan pihak warga mengajukan gugatan terhadap pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) jika memang merasa ada kesalahan lokasi.
“Kalau mereka merasa itu ada salah letak lokasi, silakan, bisa diselesaikan diranah hukum. Tapi kalau sesuai hukum saat ini, lokasi yang ada pada surat kami ini, sudah inkracht di MA adalah benar. Makanya kalau misalnya memang ada novum (fakta baru) yang memang bisa dijadikan alasan silakan,” ungkapnya.
Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung yang hadir pada rapat dengar saat itu juga mengatakan bahwa memang mereka dapat menjamin keabsahan perizinannya.
“Tahun 2014 ada rencana pembangunan perumahan oleh Pak Ihsan dengan dokumen perizinannya. Pada saat itu, kami sudah melakukan rapat dengan berbagai OPD terkait pemkot, termasuk lurah dan camat. Dan tidak ada komplain seperti ini pada saat itu, kalau ada komplain, tentu kami akan bahas dulu,” kata Dekrison perwakilan Disperkim yang turut hadir saat hearing.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Benny Mansyur menyarankan, warga bersama kuasa hukum mengajukan gugatan dengan novum (bukti baru).
“Karena berdasarkan aturan hukum, ini inkracht. Sehingga tidak bisa di utak-atik. Kalau diindikasikan bahwa pak Ikhsan selaku pengembang salah tempat, sebaiknya memang membuat gugatan baru dengan novum yang baru,” ungkapnya.
“Seperti dianggap ada kesalahan lokasi dan tempat, itu kan novum baru. Kalau berdebat disini, tidak akan ada jalan keluar, karena DPRD dasarnya adalah putusan Pengadilan. Dan surat dari pengembang ini sah. Sehingga kalau memang ada oknum mafia tanah yang dicurigai bisa digugat segera. Karena ini masalah tanahkan,” lanjutnya.
Lalu Benny melanjutkan, untuk masalah jalan, Komisi I menyarankan pihak warga dan pengembang untuk bermusyawarah saja.