Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Bandar Lampung, mengecam aksi intimidasi dan larangan liputan yang dilakukan dua oknum Satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung terhadap dua wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda AndalaAndala, Senin (24/1/2022)
Sekretaris KWRI Kota Bandar Lampung Devri Partindo mengatakan wartawan yang sedang bertugas dilindungi Undang-Undang Pers dan sesuai Kode Etik Jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia meminta kepada pihak terkait memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, dan kepala BPN Kota Bandar Lampung harus meminta maaf dan memberikan sanksi kepada Satpam-satpam yang melakukan tindakan intimidasi tersebut.
“Wartawan yang bertugas itu dilindungi UU dan mereka menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus kasar yang dialami dua wartawan yang sedang bertugas, kami meminta pihak yang terkait segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka," tegas Ando melalui siaran persnya
Ando menyesalkan, sikap arogan Satpam tersebut terhadap dua wartawan yang sedang bertugas.
"Setidaknya, bisa bersikap sopan. Apalagi, ketika insan Pers mau meliput untuk kepentingan untuk pemberitaan, jangan main rampas kamera begitu saja," kecamnya.
Dikatakan Ando, aksi Satpam BPN Kota Bandar Lampung, bisa disebut sebagai tindakan pidana. Sebab, Satpam tersebut melakukan perampasan alat kerja yang sedang meliput aksi sekelompok masyarakat yang datang ke BPN Kota untuk mempertanyakan kinerjanya yang dinilai tidak layak melayani masyarakat.
Menurut paparan video aksi yang beredar di kalangan grup WA Jurnalist, Intimidasi Satpam dilakukan, sekitar pukul 12:06 Wib.
Terlihat jelas, saat Satpam mencoba halang-halangi dua wartawan yang akan mengambil dokumentasi berita, terkait kedatangan puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang datangi kantor BPN Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kedatangan Pokmas tersebut adalah untuk mempertanyakan pembuatan sertifikat, yang sejak didaftarkan tahun 2017, belum terbit hingga sekarang.