Rabu, 22 Mei 2024 11:44

Empat anggota Gengster Mekarsari Family dicokok Satreskrim Polres Metro Depok

Kriminalitas

Empat dari kawanan anggota Gengster yang menamakan kelompoknya Mekarsari Family berhasil dicokok Satreskrim Polres Metro Depok di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing. MRAS (19), MFF (18), AAM (20) dan MZIM (20) ditangkap di wilayah Pasarebo Jakarta Timur.

Dalam konferensi pers di depan media, Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K, M.M didampingi Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga, mengungkapkan, aksi mereka cukup meresahkan warga kota Depok dan sekitarnya.

Aksi keji dan brutal gangster Mekarsari Family ini membacok warga Cimanggis, Muhammad Fauzan Nugraha (17). Korban pada Minggu dinihari (19/5) berboncengan dengan kedua rekannya Fauzi dan Fajar, saat melintas di Jl. Raya Bogor, korban dihadang oleh sekawanan gangster.

Karena takut, korban berbalik arah dan masuk ke Jl. Nurul Hikmah Rt. 006 Rw. 011 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Namun jalan yang dilalui tersebut tertutup portal, hingga akhirnya korban Fauzan dan kedua rekannya terdesak.

Pelaku MRAS membacok betis korban dengan menggunakan sajam, tidak hanya bagian betis yang terluka, pelaku lain juga turut membacok tangan korban, setelah membacok korbannya pelaku lain juga turut menginjak-injak tubuh korban dan kedua rekannya tersebut. Setelahnya ditinggal kabur.

"Berbekal informasi dari warga di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku ," ujar AKBP Eko dalam konferensi persnya.

Menurut Wakapolres, kelompok gangster tersebut terdiri dari 4 orang, mereka dikenal sering melakukan tindakan kriminal di wilayah Depok dan sekitarnya, termasuk pencurian dan pengeroyokan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 3 sajam jenis celurit dan 3 sajam jenis corbek.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mereka saksikan. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," tambahnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya dan memberantas berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat dengan meningkatkan patroli rutin di malam hingga dinihari.

AKBP Eko juga menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 451 Views

Update
No Update Available
Related News
Satreskrim Polres Metro Depok ungkap sindikat perdagangan bayi
Polres Metro Depok ungkap kasus penganiayaan oknum staf Pengadilan Negeri Depok
MI pemilik Daycare WSI terduga pelaku kekerasan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Metro Depok
×