Selasa, 07 Juli 2020 19:33

Polres Bogor bekuk 19 tersangka narkoba, satu modus baru berhasil diungkap

Narkoba

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil ungkap 15 Kasus Narkoba dan membekuk 19 tersangka, Senin 6/7).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlngga bahwa sejumlah barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 Tersangka yang salah satu pelakunya merupakan anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus Narkoba ini kami lakukan selama periode bulan Juni tahun 2020. Dengan total pengungkapan 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, dan berhasil menangkap 19 Tersangka. Para Tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK”, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS

Tersangka JJ dan RE berhasil kita tangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06/2020) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada tanggal (24/06) dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja. Tersangka RY dan HA berhasil di tangkap pada (03/06/2020) di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu.

Kemudian tersangka AA berhasil kita tangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (01/06/2020) dengan barang bukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil di tangkap pada tanggal (05/06) di wilayah Caringin, dengan barang bukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.

Selain itu Tersangka GS kita tangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06), dengan barang bukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06/2020) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06/2020), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.

Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/06/2020) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06/2020), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/06), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.

Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 gram sabu-sabu.

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam penuturannya pada Press Conference yang dilakukan secara Daring pada (6/7).

"Untuk tindak pidana Narkotika dengan barang bukti daun ganja ini, didapat para Pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam Pipa Paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing Pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita Ungkap," ujarnya.

Ke-19 Tersangka ini, tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan narkoba yang sama, serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC”

“Lalu dari Sembilan belas Tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 471 Views

Update
No Update Available
Related News
Resahkan warga, pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diamankan Sat Narkoba Polres Indramayu
Sejarah baru Polda Riau ungkap kasus narkoba, amankan 203 kg sabu dan 404.491 butir ekstasi
Ladang ganja seluas 6,28 hektar diungkap Tim Satgas Siger Polda Lampung
×