Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi tetap sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya, selama pengetatan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Senin (14/9) hingga Minggu (27/9). Pengendalian transportasi tetap berjalan ketat, tidak ada perubahan dari sebelumnya.
Adapun aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di subsektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. Aturan ini sudah terbit pada 8 Juni 2020.
Bagaimana aturan untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi selama PSBB diperketat? Yuk simak informasinya dalam info grafis.