Kamis, 17 September 2020 01:47

Pengendalian transportasi di DKI Jakarta

Transportasi

Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi tetap sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya, selama pengetatan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Senin (14/9) hingga Minggu (27/9). Pengendalian transportasi tetap berjalan ketat, tidak ada perubahan dari sebelumnya.

Adapun aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di subsektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. Aturan ini sudah terbit pada 8 Juni 2020.

Bagaimana aturan untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi selama PSBB diperketat? Yuk simak informasinya dalam info grafis.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 908 Views

Update
No Update Available
Related News
Pembangun KCJB: Semoga kereta cepat dapat menjangkau semakin jauh
Layanan GeNose C19 di stasiun Jawa dan Sumatera
Kerumunan setiap pagi menunggu armada busway
×