Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu bersama petugas gabungan kembali gelar Ops Yustisi di Jalan raya Dampuawang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Senin, (19/10).
“Operasi Yustisi Gabungan 3 Pilar TNI- POLRI, POL PP serta Dishub dan Dinkes dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Karangampel,” ungkap Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi sebanyak 68 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial membersihkan sampah atau menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.