Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) Bhabinkamtibmas Desa Temiyang Polsek Kroya Bripka Yusuf melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Rabu (20/1).
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dan melaksanakan 3M.
Sambungnya, kegiatan ini untuk mengimbau kepada masyarakat tentang larangan melaksanakan hiburan, pesta perayaan dan kerumunan di masa Pandemi Covid-19 di wilayah Kec. Kroya Kab. Indramayu.
"Pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi larangan tersebut, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Tamiyang Kec. Kroya," tambah AKP Budiyanto.