Sabtu, 22 Mei 2021 22:55

Dialog Kebijakan Untuk Memajukan Kebijakan Koordinasi Manfaat (COB) di Indonesia: Koordinasi antar penyedia asuransi dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan

Press Release

Jakarta, 21 Mei 2021 – PT Johnson & Johnson Indonesia bersama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), melakukan Dialog Kebijakan secara virtual tentang “Memajukan Kebijakan Koordinasi Manfaat (COB) di Indonesia”. Dialog ini secara luas bertujuan untuk meninjau kemajuan dan mengidentifikasi bidang-bidang utama yang perlu ditingkatkan menyusul dampak pandemi COVID-19, dengan mempertemukan sejumlah mitra publik dan swasta untuk mendukung peningkatan Universal Health Coverage di Indonesia.

Acara dialog kebijakan dibuka oleh Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sawan Malik, Presiden Direktur PT Johnson & Johnson Indonesia. Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber antara lain: Muttaqien, MPH, AAK, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN); Budi Tampubolon, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI); dan Dr. Jeremy Lim, MD, MPH, mitra pendiri konsultasi global Oliver Wyman’s Asia Healthcare. Dialog dipimpin oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., DrPH., Ketua Kegiatan Finansial Kesehatan Indonesia pada organisasi konsultasi Thinkwell Indonesia sebagai moderator dan didampingi oleh Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., MBA., M.Kes., mewakili Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan, Universitas Gadjah Mada.

Peserta dialog kebijakan ini mayoritas merupakan pejabat kunci dari sejumlah instansi pemerintah, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Kepresidenan, BPJS Kesehatan, dan kalangan akademisi yang dihormati serta perusahaan asuransi jiwa dan anggota AAJI serta perwakilan IPMG. Dialog dan diskusi ini diawali dengan keynote speech dari dr. Lily Kresnowati, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan di akhir acara dialog ditutup oleh Evie Yulin, Vice Chairwoman IPMG.



Sawan Malik, Presiden Direktur dari PT Johnson & Johnson Indonesia dalam sambutannya mengatakan, “Di Johnson & Johnson kami telah bermitra dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kami dapat mengembangkan dan memberikan solusi terintegrasi berbasis bukti untuk kesehatan masyarakat dan kami berkomitmen untuk terus melakukannya. Dan dalam upaya membantu mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, kami sangat senang menjadi bagian dari Dialog Kebijakan pada hari ini tentang ‘Memajukan Koordinasi Kebijakan Manfaat di Indonesia’ bersama dengan rekan rekan kerja yang terhormat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan International Pharmaceutical Manufacturers Group. (IPMG).”


Tujuh Tahun Program JKN: Dampak dan Biaya

Lanskap perawatan Kesehatan di Indonesia telah berubah secara dramatis sejak diluncurkannya program asurasi Kesehatan berskala nasional yang dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. JKN telah menjadi salah satu sistem asuransi pembayar tunggal terbesar di dunia dalam hal jumlah populasi yang ditanggung.

Hingga Maret 2021, kepesertaan JKN mencakup sekitar 222,5 juta atau 82,5 persen dari total penduduk Indonesia yang secara langsung bermanfaat bagi masyarakat. JKN juga berkontribusi pada upaya negara untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage) pada tahun 2030 di bawah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs).

Selama tujuh tahun terakhir, program JKN telah membuahkan hasil yang positif, terutama dalam hal peningkatan yang signifikan terhadap akses layanan kesehatan dengan menurunkan hambatan keuangan. Lauranti et al. (2018) menyatakan bahwa program JKN telah meningkatkan pemenuhan hak kesehatan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat miskin, melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu, JKN juga secara langsung mengurangi beban biaya yang ditanggung peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan di Indonesia. Peningkatan penggunaan layanan kesehatan ini berkontribusi pada pertumbuhan kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan. Menurut penelitian yang dilakukan Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, kontribusi JKN terhadap perekonomian adalah sebesar 152,2 triliun rupiah (10,6 triliun dolar AS) pada tahun 2016 dengan proyeksi mencapai 289 triliun rupiah (20,2 triliun dolar AS) pada tahun 2021.

Namun sejak awal pelaksanaannya, program JKN mengalami defisit. Defisit mencapai Rp 28 triliun (USD 1,9 triliun) pada akhir tahun 2019 (BPJS Kesehatan, 2019). Menurut BPJS Kesehatan, defisit ini disebabkan oleh banyaknya penduduk yang menderita penyakit kronis (penyakit katastropik) dan meningkatnya biaya pelayanan kesehatan. Selain itu, terdapat kesenjangan antara besaran premi dan biaya-biaya kesehatan.

Upaya pemerintah dalam mengelola defisit JKN meliputi pengendalian biaya, peningkatan efisiensi, serta solusi jangka menengah dan panjang untuk membangun pembiayaan yang berkelanjutan. Masalah defisit perlu diatasi karena berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kesehatan, kepercayaan penyedia layanan dan pengguna layanan. Pada akhirnya akan berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat, dan Universal Health Coverage akan sulit dicapai.



Mengatasi Defisit JKN: Apa Tantangannya?

Respon pemerintah terhadap defisit JKN selama ini cukup signifikan tetapi bersifat sementara atau sektoral. Antara tahun 2015 hingga tahun 2020, jumlah bantuan tunai mencapai Rp 25,7 triliun, yang terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) antara tahun 2015 - 2016 sebesar Rp 11,8 triliun dan bantuan (belanja) APBN antara tahun 2017 - 2018 sebesar Rp 13,9 triliun.

Sebagai alternatif, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan untuk melakukan penyesuaian terhadap kenaikan iuran sehingga terdapat surplus finansial arus kas BPJS Kesehatan sebesar Rp 18,7 triliun. Meski demikian, hal ini masih menjadi perdebatan karena peningkatan kontribusi terjadi dalam situasi pandemi COVID-19, yang telah membuat perekonomian masyarakat terpuruk. Meski demikian, minimnya langkah-langkah yang terstandardisasi dan kecenderungan untuk melakukan intervensi secara berselang telah berkontribusi terhadap tidak efektifnya respon pemerintah yang tidak berhasil menyelamatkan JKN dari defisit.

Di tengah persaingan prioritas anggaran pemerintah yang akan datang antara infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia, hasil yang tidak memuaskan ini telah mendorong eksplorasi akan solusi yang lebih berkelanjutan, formal, dan inovatif di luar dari pengeluaran kesehatan publik yang rendah (3,4 persen dari PDB pada 2018).

Kebijakan Koordinasi Manfaat: Memastikan Keberlanjutan JKN

Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia merilis pedoman Kebijakan Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits) tentang bagaimana asuransi kesehatan swasta dan JKN dapat bekerja sama untuk memberikan perlindungan asuransi yang holistik. Sejak saat itu, kemajuan penting telah dibuat dengan menggunakan asuransi kesehatan swasta berkoordinasi dengan JKN (penggantian gratis untuk mengurangi pengeluaran ‘out-of-pocket’ secara keseluruhan). Belanja kesehatan out-of-pocket (OOP) dikenal sebagai indikator yang umum digunakan untuk mengukur beban keuangan yang ditanggung individu atau keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan diharapkan dengan adanya JKN tersebut juga dapat menurunkan OOP belanja kesehatan.

Untuk menarik minat masyarakat yang belum bergabung, program JKN-KIS juga perlu memiliki sosialisasi pola Koordinasi Manfaat (COB) yang tepat dan penerapan sistem perawatan terkelola (managed care) yang lebih praktis bagi pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Namun kesenjangan tetap ada, dan adopsi kebijakan COB secara luas belum tercapai. Dampak pandemi COVID-19 mengganggu implementasi COB pada tahun 2020. Di awal tahun 2021, Pemerintah Indonesia menyatakan siap merevitalisasi COB melalui antisipasi nota regulasi pada pertengahan tahun.

Rekomendasi Dialog Kebijakan

Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., DrPH., Ketua Kegiatan Finansial Kesehatan Indonesia pada organisasi konsultasi Thinkwell Indonesia dalam dialog tersebut menyatakan, “Seiring dengan berkembangnya sistem perawatan kesehatan Indonesia untuk memenuhi permintaan yang berubah, semakin penting bagi semua pemangku kepentingan untuk memastikan sistem perawatan kesehatan tetap berkelanjutan. Sehingga diperlukan upaya untuk memaksimalkan kerja sama dengan para penyedia layanan kesehatan lainnya, termasuk penyedia asuransi swasta.”

Dialog ini juga menegaskan pentingnya melibatkan penyedia asuransi swasta dalam program JKN melalui regulasi dengan meninjau kembali Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2018 tentang Pembagian Biaya dan Selisih Biaya, Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2018 tentang Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial No. 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan.

Memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi pasien dengan mempertahankan manfaat peserta BPJS serta mencakup layanan medis dan non-medis melalui peningkatan kolaborasi dengan penyedia asuransi swasta.

Pooling pertanyaan yang dilakukan di sela-sela dialog menunjukkan bahwa sebagian besar peserta (53%) sepakat bahwa kekurangan JKN juga bisa diisi dengan koordinasi manfaat oleh asuransi swasta, khususnya terkait obat-obatan dan prosedur inovatif yang tidak ditanggung JKN.

Saat ditanyakan seperti apa sistem pembayaran yang diharapkan dari koordinasi manfaat? Mayoritas peserta (79 %) setuju bahwa asuransi swasta membayar manfaat di luar paket JKN.

Menjelang akhir dialog, sejumlah rekomendasi dan saran disampaikan untuk menginisiasi dan merefleksikan kemungkinan perbaikan JKN yang dapat dilakukan, mencakup diantaranya:

**Diperlukan adanya kepastian model koordinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
Koordinasi penyelenggaraan jaminan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), dalam hal ini adalah asuransi komersial/swasta, sebaiknya diselenggarakan dalam mekanisme top-up, bukan COB atau koordinasi manfaat. Akan tetapi, COB masih dapat dilakukan antar AKT.

**Industri asuransi komersial diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam JKN, diantaranya melalui:
Penetapan satu harga untuk iuran kelas standar sehingga peserta BPJS Kesehatan masih memiliki ruang dan berkesempatan untuk melakukan top-up.
Masyarakat mampu yang menginginkan kemudahan/kenyamanan dapat memperoleh top-up pertanggungan dari asuransi komersial.

**Kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah dan swasta termasuk asuransi kesehatan swasta untuk meningkatkan pelaksanaan JKN guna mendapatkan hasil yang lebih baik.
Perlunya kerja sama dan kolaborasi antara industri Asuransi Jiwa dan BPJS Kesehatan, diantaranya seperti: pegembangan database kesehatan dengan penguatan system data/informasi dan kerja sama pelayanan untuk efisiensi biaya BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.


*++*

Tentang Johnson & Johnson:
Di Johnson & Johnson, kami percaya kesehatan yang baik adalah fondasi dari kehidupan yang aktif, komunitas yang berkembang dan maju. Itu sebabnya selama lebih dari 130 tahun, kami bertujuan untuk menjaga Kesehatan dari orang-orang di setiap tahapan usia dan kehidupan. Saat ini, sebagai salah satu perusahaan perawatan kesehatan terbesar dan berbasis luas di dunia, kami berkomitmen untuk menggunakan jangkauan dan kemampuan kami untuk kebaikan. Kami berupaya untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan, menciptakan komunitas yang lebih sehat, dan menempatkan pikiran yang sehat, tubuh dan lingkungan yang sehat untuk siapapun dan dimanapun. Kami memadukan hati, ilmu pengetahuan dan ketulusan untuk mengubah arah lintasan kesehatan bagi kemanusiaan. Untuk keterangan lebih lanjut, kunjungi http://www.jnj.com


Tentang PT Johnson & Johnson Indonesia:
PT Johnson & Johnson Indonesia berdiri sejak tahun 1973 dan bergerak di empat sektor bisnis yang berbeda, yaitu sektor: Consumer Health, Medical Devices, Pharmaceutical dan Vision. Merek-merek ternama dari sektor Consumer antara lain adalah JOHNSON’S®, NEUTROGENA®, CLEAN & CLEAR®, LISTERINE®, CAREFREE®, MYLANTA®, BENADRYL®, VISINE® dan COMBANTRIN®.

favorite 5 likes

question_answer 0 Updates

visibility 902 Views

Update
No Update Available
Related News
Diskual adakan Rekonsiliasi Internal Penyelesaian Migrasi Data semester I TA 2022 di lingkungan TNI AL UO TNI AL di Lantamal VI
Wakil Komandan Lantamal VI lepas Calon Taruna AAL TA. 2022
Meriahkan HUT Ke-72 tahun 2022, Lantamal VI adakan senam aerobik dan fun games
×