Selasa, 08 Juni 2021 23:10

Sosialisasi surat edaran satgas COVID-19 oleh personel Polsek Juntinyuat

Peristiwa

Personel Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu dalam rangka pencegahan penyebaran Corona (Covid-19). Sosialisasi tersebut dilakukan sejumlah personel Polsek Juntinyuat pada sebuah hajatan di Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/6/2021).

Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan sesuai SE Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu Nomor: 146/ST Covid-Im/ V/ 2021 untuk hiburan Singa Depok tidak boleh melaksanakan pawai, arak-arakan hanya sebatas di lingkungan rumah hajatan. Untuk penyelenggara hajatan dan para seniman Depok wajib melampirkah bukti surat bebas Covid-19 dan tetap menaati Prokes.

Dalam kesempatan ini petugas mengimbau kepada masyarakat agar slalu memakai masker dan tetap menjaga jarak,selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun (3M) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 537 Views

Update
No Update Available
Related News
Koramil 03/GP gelar halal bihalal dan kejutan HUT Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk
Pangdam Jaya pimpin Sertijab Danrem 052 Wijayakrama
Korem 052/Wijayakrama gelar tradisi Penyambutan Pejabat Danrem Baru
×