Selasa, 29 Juni 2021 04:17

Polda Lampung serahkan barang bukti hasil ungkap kasus C3 (Curas, curat dan curanmor)

Kriminalitas

Penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung, akan terus dilakukan melalui kegiatan deteksi, preventif dan kegiatan pembinaan. Supaya, rasa aman serta situasi Kamtibmas terus terjaga.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hedro Sugiatno, MM didampangi Pejabat Utama Polda Lampung serta beberapa pemilik kendaraan yang menjadi korban Curanmor di hadapan awak media, Senin (28/6/2021).

Polda Lampung khususnya fungsi Ditreskrimum beserta seluruh jajaran Satreskrim Polres se- Polda Lampung terus meningkatkan kinerjanya dalam menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat.

Kapolda mengatakan, keberhasilan ini harus ditingkatkan guna menekan aksi kejahatan. Terutama, kasus C3.

Diuraikan Hendro, pada periode 18 Mei 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 selama kurun waktu kurang lebih 1 (Satu) bulan, Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung berhasil melakukan ungkap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor).

Sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) kasus dan berhasil mengamankan 270 (dua ratus tujuh puluh) orang tersangka, beberapa diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur berupa luka tembak sebanyak 55 orang tersangka. Pelaku yang meninggal dunia, sebanyak 4 (empat) orang.

Barang bukti kendaraan bermotor yang disita total, sebanyak 60 (enam puluh) unit. Sepeda Motor sebanyak 51 (lima puluh satu) unit. Dan Mobil sebanyak 9 (sembilan) unit.

Hendro juga menghaturkan permohonan maafnya kepada korban yang kendaraannya, belum ditemukan. Semua barang bukti kendaraan yang berhasil disita, bisa langsung dikembalikan ke pemilik dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi.

"Semua Ranmor yang diamankan, segera dikembalikan kepada pemiliknya. Para pelakunya, terus diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Hendro.

Selain itu Polda Lampung, juga berhasil mengungkap bengkel pembuatan senjata api rakitan. Barang bukti, 2 pucuk senjata api rakitan. Kemudian, pada bulan April, Polda Lampung kembali mengamankan 183 pucuk senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Mesuji.

"Senjata api rakitan sebagai barang bukti tersebut, semua telah kami musnahkan," terang Hendro. Penindakan terhadap pelaku kejahatan, curas, curat dan curanmor akan terus dilakukan sepanjang waktu oleh Polda Lampung beserta jajarannya. Semua menjadi prioritas termasuk premanisme.

"140 orang premanisme di wilayah hukum Polda Lampung, sudah kita amankan," tuturnya. Rata-rata korban kasus C3 adalah masyarakat kecil.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 372 Views

Update
No Update Available
Related News
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
Seorang pria ditemukan tewas tergorok di dalam mobilnya, di Cidahu, Kuningan Jawa Barat
Satreskrim Polres Metro Depok merilis tertangkapnya pelaku curanmor di kota Depok
×