Kamis, 22 Juli 2021 18:24

Penyebar hoaks pasar di kota Cirebon ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko

Peristiwa

Niatnya meningkatkan jumlah subcribe dan viewer pada medsosnya yaitu Facebook dengan nama *IP* serta akun youtube dengan nama *SMP*. Dengan cara mengunggah vidio berjudul "Pasar Jagasatru ricuh akibat PPKM " #kotacirebon #pasarjagasatru #short. Dengan durasi 51 detik. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan S, S.ik, MH, M.Si. rabu (21.07.21)

Kasat reskrim dalam konpres menyatakan,"Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50. Pria berinisial IS tersebut ditahan sejak 19 Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoax ".

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan SIK MH MSi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat patroli cyber. Kemudian ditemukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 175 Views

Update
No Update Available
Related News
Koramil 03/GP gelar halal bihalal dan kejutan HUT Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk
Pangdam Jaya pimpin Sertijab Danrem 052 Wijayakrama
Korem 052/Wijayakrama gelar tradisi Penyambutan Pejabat Danrem Baru
×