Sanksi ancaman 9 tahun penjara bagi pelaku penebar ranjau tak membuat oknum pelaku penebar ranjau merasa takut atau jera pantauan sepanjang jalan Gatot Subroto mulai dari depan BPK RI sampai dengan Patra Jasa dan Balai Kartini masih banyak ditemukan tebaran ranjau dari jari-jari payung di imbau pengendara yang melintas agar tetap berhati-hati