Sabtu, 20 November 2021 05:48

Terlibat jaringan narkoba, kakek 63 tahun asal Lampung tertangkap di Palembang

Narkoba

Sumsel - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap enam kurir sabu lintas provinsi. Enam orang kurir ini ditangkap di tempat berbeda dengan total barang bukti 492,9 gram sabu.

Satu dari enam tersangka yakni Mulki, seorang kakek 63 tahun asal Lampung. Kakek yang telah memiliki tujuh anak dan 16 cucu ini bersama dua kurir lain ke dapatan membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan Palembang.

"Dalam pengakuannya, kakek Mulki ini mendapatkan upah Rp10 juta. Pengakuannya terpaksa karena tidak punya uang untuk pulang ke Lampung, sehingga menerima tawaran membawa narkoba untuk di antarkan ke Palembang," ujar Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo, Jumat (19/11/2021).

Kakek Mulki yang kesehariannya sebagai sopir angkot di Lampung ini bersama dua rekannya membawa narkoba jenis sabu dengan menumpang bus antar provinsi. "Upahnya Rp10 juta dan kakek Mulki ini dapat bagian Rp3 juta," kata Kompol Dwi.

Polisi akan terus mendalami jaringan narkoba yang dibawa enam kurir yang tertangkap. "Para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam pasal 114, 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 444 Views

Update
No Update Available
Related News
Resahkan warga, pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diamankan Sat Narkoba Polres Indramayu
Sejarah baru Polda Riau ungkap kasus narkoba, amankan 203 kg sabu dan 404.491 butir ekstasi
Ladang ganja seluas 6,28 hektar diungkap Tim Satgas Siger Polda Lampung
×