Jumat, 20 Mei 2022 18:04

Empat kali cabuli keponakan, seorang paman terancam hukuman 15 tahun penjara

Kriminalitas

Seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.

"Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022," kata Hamid, saat konferensi pers, di Mapolda Lampung. Jumat (20/5/2022) siang

Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp5 ribu - Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.

"Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi Masjid di wilayah Lampung Selatan," ujarnya.

Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut dan tersangka baru mengakui melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

"Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orang tuanya, sehingga melapor ke Kepolisian," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

"Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkasnya.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 416 Views

Update
No Update Available
Related News
1x24 jam, duo penjahat jalanan yang bacok pelajar SMP di Depok, berhasil ditangkap
Indomaret Raden Saleh 2 dibobol maling, di Sukmajaya Kota Depok
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
×