Puluhan knalpot brong yang sering membuat bising telinga masyarakat, pada Selasa sore (14/6) dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pemusnahan knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun didampingi oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando serta beberapa PJU lainnya.
Pemusnahaan knalpot brong tersebut hasil dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bersama pilar Pemda dan pilar Kodim pada hari Jumat malam (9/6).
Operasi Cipkon tersebut dilaksanakan setelah pihak Polres Metro Jakarta Selatan menerima aduan dari masyarakat melalui 110, adanya kegiatan sekelompok anak muda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, dan diduga akan melakukan aksi balap liar.
Hal tersebut kerap terjadi setiap hari dari rentang waktu pk. 00 hingga 03 pagi dinihari.
Dari operasi Cipkon tersebut berhasil diamankan sebanyak 75 sepeda motor, dari berbagai jenis, mulai dari sepeda motor matic hingga sepeda motor ber-cc tinggi seperti Kawasaki Ninja.
Dari 75 unit sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot brong.
Waka Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengimbau, agar para pemilik sepeda motor tidak menggunakan knalpot brong, pasal yang dikenakan adalah pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2.
Tiga pasal tersebut berisi tentang kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kelengkapan seperti plat nomer kendaraan dan lampu juga kaca spion.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menambahkan, untuk masyarakat yang sudah ditilang, bisa mengambil sepeda motornya dengan syarat mengganti knalpot nya dengan menggunakan knalpot estándar, membawa plat nomer kendaraan dan kelengkapan teknis lainnya.
Untuk knalpot brong dimusnahkan dengan menggunakan mesin gerinda.