Selasa, 05 Maret 2024 10:49

Dua pelaku Curanmor, Andra dan Agus, pelaku seret korban di underpass Cibitung, ditangkap

Kriminalitas

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (27/2) telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di tempat Kursus Setir Mobil Persemija, di jl. Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku yang berboncengan motor, melihat situasi di sekitar TKP cukup aman, salah satu pelaku segera melarikan sepeda motor Honda Beat milik salah satu siswa yang sedang melakukan kursus sentir mobil.

Namun, aksi tersebut terlihat oleh Indah Agustiyani (28), yang merupakan staff dari tempat kursus tersebut. Indah dengan sigap mempertahankan motor yang akan diambil oleh pelaku, hingga korban terseret sejauh kurang lebih 150 m dan terhempas di underpass Cibitung.

Korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi.

Anggota Reskrim dari Polsek Cikarang Barat dibantu Tim Buser dari Polres Metro Bekasi dan Jatanras Polda Metro Jaya, bergerak cepat memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Pada hari Sabtu (2/3) Duo pelaku spesialis curanmor tersebut berhasil ditangkap dari persembunyiannya.

Pelaku utama yang menyeret korban Indah (28) bernama Sandra alias Andra (27) ditangkap pertama kali pada Sabtu (2/3) dinihari sekira pk. 2.30 wib di desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, sementara partnernya Agus (23) diamankan di warung kopi di daerah Jatiasih, Bekasi pada Sabtu pagi (2/3) sekira pk. 08.00 wib.

Menurut pengakuan pelaku utama Andra, sengaja menyeret korban karena takut dikroyok massa. Dan motor hasil curiannya dijual dengan COD (cash on delievery) seharga 4 juta rupiah melalui medsos Facebook.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, sepak terjang pelaku memang spesialis curanmor, dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Kedua pelaku saat ini mendekam di jeruji besi Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 263 Views

Update
No Update Available
Related News
Sat Reskrim Polres Metro Depok berhasil tangkap begal handphone di Cilodong kota Depok
1x24 jam, duo penjahat jalanan yang bacok pelajar SMP di Depok, berhasil ditangkap
Indomaret Raden Saleh 2 dibobol maling, di Sukmajaya Kota Depok
×